Unit Ruang Rawat Inap

  1. 1. Pasien sudah dilakukan skrining
  2. Pasien tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker,menjaga jarak, dan menerapkan etikabatuk.

  1. 1. Pasien kiriman dari runag tindakan darurat
  2. 2. Melaksanakan intervensi lanjutan untuk pengobatan lebih lanjut
  3. 3. Pemeriksaan TTV 3 kali dalam sehari
  4. 4. Visite dokter untuk terapi selanjutnya
  5. 5. Pemeriksaan laboratorium bila diperlukan
  6. 6. Untuk pasien yang perlu pelayanan tingkat sekunder dilakukan rujukan.

Jadwal pelayanan (24 jam).

Gratis bagi pasien yang memakai kartu indonesia sehat  (KIS)

2.         Tarif pelayanan tertulis dan sesuai dengan Peraturan bupati Kabupaten Tulungagung nomor 14 tahun 2021 bagi pasien yang tidak memiliki (KIS)

Perawatan lanjutan sesuai yang diberikan oleh dokter penanggung jawab

Pengaduan, saran, dan masukan

dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan,saran, dan masukan langsungvia:

a.      Telepon/SMS/wa: 081331755848

b.      E-mail: puskesmas.bangunjaya@gmail.com

c.      Facebook : pkmbangunjaya

Instagram : PuskesmasBangunjaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Ruang Rawat Inap"