Penyelidikan epidemiologi dbd

  1. Foto copy KTP/KK dan BPJS/KIS apabila punya

  1. Petugas menerima laporan dari pelapor tentang adanya kasus DBD
  2. Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk surat tugas
  3. Petugas mendatangi loksi penderita bersama bidan/perawat Desa dan perangkat Desa
  4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik penderita bila perlu dilkukan Rumple leed
  5. Petugas memeriksa jentik dan kasus pnas lainya di rumah penderita dan pada 20 rumah sekitar penderita denganradius 100 meter serta melakukan lavarsidasi ( Jika Perlu )
  6. Petugas mengisi formulir penyelidikan epidemiologi DBD,formulir W1 dan w2
  7. Petugas melapor ke Dinas Kesehatan dengn menyertakan formulir PE DBD, dan pemeriksaan laboratorium darah jika ada
  8. Pasien kasus panas lain dirujuk di puskesmas untuk penanggulangan lebih lanjut
  9. Petugas melakukan koordinasi lintas sektor untuk rencana tindak lanjut penanganan kasus DBD
  10. Rencana tindak lanjut bisa berupa PSN dan atau fogging
  11. Data pasien dicatat di register DBD
  12. Dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah laporan diterima

Sesuai RUK dan Jadwal

Tidak dipungut biaya

penyuluhan dan pelacakan kasus dbd

WA +6281217124077; pkmgondang.tulungagung.go.id; IG @puskesmasgondang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA +6281217124077; pkmgondang.tulungagung.go.id; IG @puskesmasgondang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelidikan epidemiologi dbd"