Unit Ruang Tindakan

  1. Pasien sudah melewati skrining
  2. Pasien tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker,menjaga jarak, dan menerapkan etikabatuk.

  1. 1. Pasien sebelum masuk ke ruanggawat darurat dilakukan skrining
  2. 2. Pesien segera di asses ABCDE sesuaiurutan
  3. 3. Pasien yang memiliki masalah padasetiap langkah saat pemeriksaanABCDE segera dilakukan intervensisaat dimana masalah itu di temukan.
  4. 4. Ulang kembali ABCDE setelahdilakukan intervensi,
  5. 5. Pasien menerima pemeriksa fisik dandiagnostik
  6. 6. Untuk pasien yang perlu pelayanantingkat sekunder dilakukan rujukan.
  7. 7. Untuk pasien yang memerlukanpemeriksaan laboratorium, di beripengantar ke laboratorium
  8. 8. Untuk pasien yang telah lengkapproses asuhan medik dankeperawatan, serta gizi di berikanterapi

Jadwal pelayanan (Jam 08.00 s/djam 14.00)

Setiap pelanggandilayani dalamwaktu ±30 menit(sesuai kebutuhan).

Gratis bagi pasien yang memakai kartu indonesia sehat  (KIS)

2.         Tarif pelayanan tertulis dan sesuai dengan Peraturan bupati Kabupaten Tulungagung nomor 14 tahun 2021 bagi pasien yang tidak memiliki (KIS)

Perawatan/tindakan darurat: Jahit luka Insisi abses Sirkumsisi Angkat jahitan Perawatan luka ringan Perawatan luka sedang Pengambilan corpus alienum/serumen

Pengaduan, saran, dan masukan

dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan,saran, dan masukan langsungvia:

a.      Telepon/SMS/wa: 081331755848

b.      E-mail: puskesmas.bangunjaya@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Ruang Tindakan"