Rekomendasi Pengantar SKCK

No. SK: 188/10/419/2022

  1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Fotocopy e-KTP

  1. Pengajuan permohonan layanan kepada petugas
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan dan pengoreksian surat yang akan dilegalisasi untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  4. Pemberian tanda tangan pada berkas surat pengantar SKCK
  5. Pemberian nomor registrasi dan penyerahan berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

1 menit pengajuan permohonan layanan kepada petugas

1 menit pemeriksaaan dan penelitian kelengkapan berkas

5  menit pemeriksaan dan mengoreksi surat yang akan dilegalisasi untuk mendapatkan tanda tangan Camat

2 menit pemberian tandan tangan oleh Camat

1 menit pemberian nomer registrasi dan penyerahan berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Kotak Pengaduan

Telepon 0355-431011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengantar SKCK"