Pelayanan dbd

  1. Fotocopy KK/KTP ( Umum Berbayar )mandiri
  2. 2.Foto copy BPJS/KIS ( Gratis harus advis dari dokter puskesmas)2.Foto copy BPJS/KIS ( Gratis harus advis dari dokter puskesmas)

  1. PASIEN UMUM 1.Penderita datang ke Puskesmas 2.Melakukan pendaftaran diloket 3.Melakukan cek laboratorium 4.Pasien mendapatkan hasil cak laborat 5.Jika hasil menunjukan tanda gejala DBD Pasien mendapatkan pemeriksaan di ruang BP 6.pemgambilan obat di apotik 7.Pulang 8.Jika Hasil menunjukan postif DBD pasien di KIE untuk rawat inap
  2. PASIEN KISS/BPJS 1.Penderita datang ke Puskesmas 2.Melakukan pendaftaran diloket 3.Mendapatkan pemeriksaan di ruang BP 4.Jika hasil menunjukan tanda gejala DBD Pasien mendapatkan pemeriksaan di ruang LABORATORIUM 5.Jika hasil menunjukan tanda gejala DBD Pasien di berikan obat 6.pengambilan obat di apotik 7.Pulang 8.Jika Hasil menunjukan postif DBD pasien di KIE untuk rawat inap

Dilaksanakan jika adanya kasus

Tidak dipungut biaya

Cek Laboratorium

WA +6281217124077; pkmgondang.tulungagung.go.id; IG @puskesmasgondang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA +6281217124077; pkmgondang.tulungagung.go.id; IG @puskesmasgondang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dbd"