Unit Poli Gigi

  1. 1. Pasien sudah dilakukan skrining
  2. 2. Pasien sudah terdaftar di pendaftaran
  3. 3. Pasien tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan etika batuk.
  4. 4. Mendapat panggilan petugas

  1. 1. Pasien masuk poli sesuai nomor pendaftaran
  2. 2. Dilakukan identifikasi, Anamnesa, pemeriksaan diagnostic, rencana terapi dan edukasi/konseling
  3. 3. tindakan Mendapat sesuai masalah kesehatan
  4. 4. Untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium di beri pengantar ke laboratorium.
  5. 5. Apabila tidak dapat dilakukan terapi dirujuk sesuai kebutuhan pemeriksaan
  6. 6. Mendapatkan resep
  7. 7. Jika dilakukan Tindakan gigi maka;posisi kepala pasien berada pada arahmasuk aliran udara bersih, yangterletak di belakang dokter gigi ke arahpasien
  8. 8. Dokter gigi dan perawat gigimenerapkan konsep 4-handeddentistry, dimana dokter gigi dibantuoleh asisten yang dapat melaksanakantindakan
  9. 9. Pasien berkumur dengan hydrogenpovidone 0,2%sebelum perawatan
  10. 10. Petugas melakukan desinfeksiruangan setelah melakukan Tindakan prosedur gigi sebelum memasukkanpasien.
  11. 11. Membatasi jumlah orang dalamruangan selama prosedur Tindakan dilakukan, penunggu pasien dewasadisarankan tidak masuk dalam ruangpraktik dokter gigi.
  12. 12. Pasien menerima edukasi daritenaga medis dan paramedis
  13. 13. Untuk pasien yang perlu edukasiKesehatan lingkungan, perilaku dan gizi di konsultasikan ke poli terpadu.
  14. 14. Untuk pasien yang perlu pelayanantingkat sekunder dilakukan rujukan.
  15. 15. Untuk pasien yang memerlukanpemeriksaan laboratorium ,di beripengantar ke laboratorium.
  16. 16. Untuk pasien yang telah lengkapproses asuhan medic gigi dankeperawatan, serta gizi di berikanterapi resep bila diperlukan

Jadwal pelayanan Jam 07.30 s/d jam14.00

                                                                               

Setiap pasien dilayani dalam waktu ±15 menit

(sesuai kebutuhan).

Gratis bagi pasien yang memakai kartu indonesia sehat  (KIS)


Tarif pelayanan tertulis dan sesuai dengan Peraturan bupati Kabupaten Tulungagung nomor 14 tahun 2021 bagi pasien yang tidak memiliki (KIS)

1. diagnosa pasien denganberbagi masalahkesehatan 2. terapi pasien denganberbagi masalahkesehatan 3. hasil konsultasi 4. Resep obat

Pengaduan, saran, dan masukan

dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan,saran, dan masukan langsungvia:

a.    Telepon/SMS/wa: 081331755848

b.    E-mail: puskesmas.bangunjaya@gmail.com

c.    Facebook : pkmbangunjaya

Instagram : PuskesmasBangunjaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Poli Gigi"