Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 900/52/118/2022

  1. 1. Pengaduan dapat disampaikan kepada DLH Kab. Tulungagung baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. 2. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan ke DLH
  3. 3. Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui website, email dan surat
  4. 4. Pengaduan paling sedikit memuat informasi: a. Identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email; b. Lokasi kejadian ; c. Dugaan sumber atau penyebab; d. Waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan. e. Penyelesaian yang diinginkan; dan f. Informasi riwayat pengaduan.
  5. 5. Pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan.

  1. 1. Datang ke Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Atau bisa lapor melalui; a. website : - ppid.tulungagung.go.id - lapor.go.id b. email : pengawasandlhta@gmail.com
  3. 3. Mengisi Formulir Pengaduan secara lengkap dan jelas
  4. 4. Penelaahan terhadap jenis pengaduan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait (bila perlu)
  5. 5. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi terkait dengan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium (bila perlu)
  6. 6. Perumusan laporan hasil verifikasi pengaduan
  7. 7. Penyampaian perkembangan rekomendasi tindak lanjut hasil pengaduan kepada pelapor

1.      Jangka waktu pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.

2.      Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium.

3.      Dalam hal jangka waktu pengelolaan pengaduan membutuhkan perpanjangan karena pelaksanaan uji laboratorium, petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pengadu beserta alasannya.


Tidak dipungut biaya

Penerimaan pengaduan dan hasil tindaklanjut pengaduan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung

Jl. Sultan Agung III no.7 Tulungagung  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"