No. SK: 900/52/118/2022
1. Jangka waktu pengelolaan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan tindak lanjut laporan hasil pengaduan dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap. 2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan uji laboratorium. 3. Dalam hal jangka waktu pengelolaan pengaduan membutuhkan perpanjangan karena pelaksanaan uji laboratorium, petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pengadu beserta alasannya. |
Tidak dipungut biaya
Penerimaan pengaduan dan hasil tindaklanjut pengaduan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung
Jl. Sultan Agung III no.7 TulungagungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store