Respon Time Pelayanan Permohonan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

  1. Surat Permohonan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
  2. Aduan Masyarakat melalui ULAS, IG, Telepon, datang langsung

  1. Menerima laporan kerusakan jalan (aduan masyarakat, ulas, Lembaga atau instansi);
  2. Melakukan survey konsisi kerusakan jalan; Membuat laporan hasil survey kondisi kerusakan jalan;
  3. Menganalisa laporan hasil survey;
  4. Membuat balasan atas laporan kerusakan jalan (aduan masyarakat, ulas, Lembaga atau instansi);
  5. Membuat surat Tugas untuk tim yang bertugas;
  6. Mengidentifikasi lokasi kerusakan, tipe dan luas kerusakan jalan;
  7. Menyiapkan bahan dan kelengkapan atau peralatan kerja pemeliharaan atau perawatan jalan.

1 hari kerja sejak surat permohonan/aduan diterima sudah dilakukan pengecekan lapangan

Tidak dipungut biaya

Respon Time Pelayanan Permohonan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

  1. ULAS
  2. Surat Masuk, Surat Keluar
  3. Medsos (WA : Lapor Mas Wali, IG : @dpupr_surakarta)
  4. Telepon (0271) 643050
  5. Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Respon Time Pelayanan Permohonan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan"