Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

No. SK: 900/35/118/2022

  1. Pemenuhan Baku Mutu Emisi Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi 1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan 2. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah 3. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu 4. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu
  2. Surat Permohonan dilampiri : 1. Daftar Isian. 2. Dokumen Kajian Teknis / Standar Teknis. 3. NIB beserta komitmen yang harus dipenuhi sesuai dengan OSS RBA

  1. Pemohon mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung

1.    1. Permohonan Pertek Masuk sd Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen selama 2 hari kerja

2.   2.  Perbaikan kelengkapan dokumen selama 10 hari kerja

3.    3. Setelah perbaikan lengkap dan benar dilakukan Pemeriksaan substansi kesesuaian pemenuhan pertek selama 30 hari kerja

4.    4. Persetujuan teknis

 


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi

Pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi"