Unit Pendaftaran dan

  1. 1. Pasien umum baru a. KTP b. KK
  2. 2. Pasien umum lama a. Kartu berobat
  3. 3. Pasien BPJS baru a. KTP/KK b. Kartu BPJS
  4. 4. Pasien BPJS lama a. Kartu BPJS b. Kartu Berobat
  5. 5. Pasien Luar wilayah a. Membayar retribusi b. KTP/KK

  1. 1. Pengguna layanan melakukan protokol Kesehatan cuci tangan dengan sabun, diukur suhu, menjaga jarak dengan pasien lainnya, menggunakan masker.
  2. 2. Pengguna layanan menuju tempat pendaftaran, menyampaikanidentitas nama, tempat tanggallahir, alamat, poli yang dituju, pasien menunjukkan KTP/KK/Kartu berobat
  3. 3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  4. 4. Pasien menunggu panggilan poli

Setiap pasien memerlukan waktu rata-rata ± 5-10 menit

Jadwal pelayanan Jam 07.30 s/d jam14.00


1.     Tarif pelayanan sesuai dengan Peraturan bupati Kabupaten Tulungagung nomor 14 tahun 2021Retribusi Rawat Jalan penduduk Tulungagung :Gratis


Retribusi Rawat Jalan penduduk luar Tulungagung : Rp 5000

1. Nomor antrian pelayanan 2. Kartu berobat 3. Kertas berisi (jenis pelayanan, status kunjungan, jenis kunjungan, diagnosa, tindakan, resep dan identitas pasien)

Pengaduan, saran, dan masukan

dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan,saran, dan masukan langsungvia:

a.     Telepon/SMS/wa: 081331755848

b.     E-mail: puskesmas.bangunjaya@gmail.com

c.      Facebook : pkmbangunjaya

Instagram : PuskesmasBangunjaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pendaftaran dan "