Penerbitan KTP Online

  1. Upload foto Kartu Keluarga
  2. Upload Foto Surat Kehilangan bagi yang KTP hilang
  3. Upload Foto KTP-el yang Rusak untuk cetak ulang karena rusak
  4. Upload berkas pendukung jika mengganti elemen data ( ijazah, buku nikah, akte kelahiran dll)

  1. Pemohon Membuat Akun web melalui website Disdukcatpil Pemlang atau mendownload Aplikasi LAKONE melalui playstore dan Melakukan registrasi untuk mendapatkan kode approval via sms / WhatsApp
  2. Pemohon Masuk ke menu dan memilih jenis menu pelayanan sesuai kebutuhan dan Meng-up load persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data biomatric kepada kemendagri, jika data biometric bermasalah dikomfirmasikan kepada pelapor, jika tidak bermasalah bisa di teruskan proses cetak
  4. Petugas mencetak KTP-el dan meberikan notifikasi / pemberitahuan kepada pemohon
  5. menyerahkan berkas Persyaratan yang di upload pada saat mengambil KTP

3 Hari

Tidak dipungut biaya

ktp

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store