Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

No. SK: 900/24/118/2022

  1. 1. Perijinan OSS Berbasis Resiko
  2. 2. KTP penanggungjawab kegiatan
  3. 3. Denah dan konstruksi tempat penyimpanan sementara limbah B3
  4. 4. Lay Out lokasi kegiatan
  5. 5. Surat kerjasama antara penghasil dan pihak III yang sudah berijin dari KLHK
  6. 6. Apabila tempat kegiatan sewa, ada surat, ada surat perjanjian sewa dan tidak keberatan tempatnya dipergunakan untuk usaha

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan rincian teknis ke Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Dinas Lingkungan Hidup melakukan verivikasi teknis ke lokasi kegiatan pemohon
  3. 3. Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan surat rincian teknis pemohon

Jangka waktu penyelesaian 14 (Empat Belas) hari kerja terhitung pengurusan Administrasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rincian Teknis Tempat Peyimpanan Sementara Limbah B3

-          Melalui kotak saran

-          Melalui Petugas khusus penanganan

-          Melalui Telepon (0355) 5250445

-          Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3"