Jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 14 (empat belas) hari kerja
sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
Tidak dipungut biaya
atau gratis untuk penebangan atau pemangkasan pohon, hanya melakukan penggantian bibit pohon sesuai yang
tertera dalam peraturan daerah
Izin penebangan atau pemangkasan pohon
- Melalui kotak saran - Melalui Petugas khusus penanganan - Melalui Telepon (0355) 5250445 - Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store