Penebangan atau Pemangkasan Pohon

  1. 1. Surat Permohonan Izin Penebangan atau Pemangkasan Pohon ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Foto pohon yang akan ditebang
  3. 3. No. telp pemohon

  1. 1. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi, baik secara manual atau melalui google form bit.ly/penebanganpohon
  2. 2. Setelah formulir dan persyaratan dinyatakan lengkap, kemudian pohon yang dimintakan izin akan disurvei oleh tim
  3. 3. Pemohon menunggu adanya surat balasan dari Dinas Lingkungan Hidup, yang berisi diberikan/tidak diberikannya izin penebangan atau pemangkasan pohon
  4. 4. Jika permohonan penebangan pohon diizinkan, maka pemohon diminta untuk memenuhi penggantian bibit pohon sesuai yang tertulis di surat balasan
  5. 5. Pemohon menunggu pelaksanaan penebangan atau pemangkasan pohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya atau gratis untuk penebangan atau pemangkasan pohon, hanya melakukan penggantian bibit pohon sesuai yang tertera dalam peraturan daerah

Izin penebangan atau pemangkasan pohon

-          Melalui kotak saran

-          Melalui Petugas khusus penanganan

-          Melalui Telepon (0355) 5250445

-          Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penebangan atau Pemangkasan Pohon "