Fasilitasi Pengajuan Kuota Benih Bening Lobster (BBL)

  1. Tergabung dalam kelompok (KUB)
  2. Memiliki NIB (OSS RBA) untuk semua anggota
  3. Membuat surat pernyataan bermaterai mengetahui Kepala Desa
  4. Petugas membuat rekomendasi pengajuan untuk diteruskan ke DKP Prov. Jatim

  1. KUB yang telah terdaftar membawa berkas pengajuan permohonan kuota lengkap
  2. Berkas permohonan yang sudah masuk akan diverifikasi terlebih dahulu kelengkapannya oleh penyuluh perikanan setempat
  3. Berkas permohonan yang sudah diverifikasi akan diverifikasi ulang pihak dinas
  4. Berkas akan dinaikkan dilengkapi surat rekomendasi permohonan penetapan kuota
  5. Di scan dan dikirim ke DKP Prov. Jatim

7 sampai 14 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Kuota Penangkapan BBL dari DKP prov. Jatim

1.      Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke Ruang Pengaduan

- Kotak Saran

- Whatsaap

- Email

- Website.

     2.   Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

     3.   Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengajuan Kuota Benih Bening Lobster (BBL)"