No. SK: 900/22/118/2022
1. Penilaian Kerangka Acuan : 30 hari kerja sejak berkas KA ANDAL dinyatakan lengkap secara administrasi 2. Penilaian ANDAL, RKL dan RPL oleh Komisi Penilai Amdal atau Tim Uji Kelayakan : 50 hari kerja sejak berkas Dokumen ANDAL dan RKL RPL dinyatakan lengkap secara administrasi 3. Penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati : 10 hari kerja sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima |
Tidak dipungut biaya
Dokumen AMDAL yang telah mendapatkan SKKL atau Persetujuan Lingkungan dari Bupati Tulungagung
- Melalui kotak saran - Melalui Petugas khusus penanganan - Melalui Telepon (0355) 5250445 - Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store