Kesehatan Gigi dan Mulut (Gilut).

  1. - Kartu berobat: • Peserta BPJS harus membawa Kartu BPJS • Peserta Umum harus membawa kartu berobat dari Puskesmas setempat.
  2. - Kartu identitas (KTP/Foto Copy KK/SIM) bagi pelanggan/ penerima layanan baru atau kartu hilang

  1. - Pelanggan / penerima layanan daftar/ ke loket dengan menyerahkan persyaratan (2-5 menit) - Sesuai dengan nomor urut antrian, penerima layanan dipanggil masuk ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medik gigi dan mulut, jika diperlukan konsultasi dapat dikonsultasikan ke ruang BP (5-30 menit) - Pelanggan/penerima layanan menerima advis dan atau resep dari pemberi layanan untuk diserahkan kepada Apotek atau penerima layanan langsung menunggu antrian di apotek (2-5 menit) - Pelanggan/penerima layanan memperoleh obat beserta penjelasan tentang tata cara pemakaian obat dari pemberi layanan apotek/apoteker (10 menit) - Pelanggan/penerima layanan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis tindakan medik gigi dan mulut yang diterimanya (2-5 menit).

-          Pelanggan / penerima layanan daftar/ ke loket dengan menyerahkan  persyaratan (2-5 menit)

-          Sesuai dengan nomor urut antrian, penerima layanan dipanggil masuk ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan medik gigi dan mulut, jika diperlukan konsultasi dapat dikonsultasikan ke ruang BP  (5-30 menit)

-          Pelanggan/penerima layanan menerima advis dan atau resep dari pemberi layanan untuk diserahkan kepada Apotek atau penerima layanan langsung menunggu antrian di apotek (2-5 menit)

-          Pelanggan/penerima layanan memperoleh obat beserta penjelasan tentang tata cara pemakaian obat dari pemberi layanan apotek/apoteker (10 menit)

Pelanggan/penerima layanan membayar biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan jenis tindakan medik gigi dan mulut yang diterimanya (2-5 menit).

Pelayanan Medik Gigi dan Mulut

 

a. Pembersihan karang gigi (Per Kuadran)

30.000,-

b. Pencabutan gigi sulung

20.000,-

c. Pencabutan gigi permanen

50.000,-

d. perawatan pulpa per gigi

20.000,-

e. Tambal gigi tetap per gigi

40.000,-

f. Tambal gigi tetap dengan sinar (light curing) per gigi

75.000,-

g. Trepanasi (open boor) / oklusal grinding

10.000,-

h. Perawatan mumifikasi

25.000,-

i. Perawatan luka di mulut

25.000,-


Basic emergency care,Preventive care,Self care

a.    Pengaduan

-        Telephone nomor Telp. yang menerima pengaduan : (0355)320540

-        SMS Center / Whatsapp : 08223516954

-        Instagram : @pkmsimo_tulungagung

-        Facebook : @Puskesmas Simo

-        Email : pkmsimo@gmail.com

-        Kontak pengaduan/kotak saran yang dipasang di ruang tunggu Puskesmas

-       Melapor langsung kepada pemberi layanan dengan menulis di buku keluhan Pasien yang sudah dipersiapkan di masing – masing unit layanan

-       Melalui surat dengan alamat  Puskesmas Simo Jl. Iroendini no. 15 Tulungagung.

-        Langsung melapor dengan lisan

b.    Tanggapan /Penanganan Pengaduan diklarifikasi melalui :

-        Telephone

-                    Tertulis/surat bila alamat pengadu jelas

-                    Langsung kepada pelapor dengan lisan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan Gigi dan Mulut (Gilut)."