Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan

  1. 1. Surat Permohonan Formulir Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi Sertifikat tanah
  4. 4. Gambar Layout kegiatan
  5. 5. Fotokopi dokumen pendirian usaha/kegiatan (untuk badan hukum)

  1. 1. Datang ke Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Mengisi Formulir Permohonan Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan
  3. 3. Penelaahan Persyaratan Permohonan
  4. 4. Arahan Penapisan Dokumen Lingkungan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan adalah 2 (dua) hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi

Tidak dipungut biaya

Arahan penapisan dokumen lingkungan

-          Melalui kotak saran

-          Melalui Petugas khusus penanganan

-          Melalui Telepon (0355) 5250445

-          Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penapisan Jenis Dokumen Lingkungan"