Fasilitasi Penerbitan Dokumen Pas Kapal Kecil

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Kepemilikan dari Desa mengetahui Camat setempat
  3. Surat Pacak/ Tukang bermaterai 10.000
  4. Kuitansi pembelian mesin bermaterai 10.000
  5. FC KTP Pemilik kapal/ pemohon
  6. FC KTP Tukang
  7. Foto Kapal tampak utuh

  1. Nelayan pemilik kapal mengajukan formulir permohonan pengukuran kapal Petugas melakukan
  2. Berkas permohonan yang sudah masuk akan diverifikasi terlebih dahulu kelengkapannya
  3. Berkas permohonan yang sudah diverifikasi kemudian di scan dipilah per item
  4. Berkas yang sudah di scan kemudian di input
  5. Menunggu verifikasi dari KSOP Kelas IV Probolinggo

5 sampai 30 hari

Tidak dipungut biaya

Kartu E Pas Kapal Kecil

1.      Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke Ruang Pengaduan

- Kotak Saran

- Whatsaap

- Email

- Website.

     2.   Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

     3.   Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Dokumen Pas Kapal Kecil"