- Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
- Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen UKL/UPL beserta Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang diterbitkan oleh Kepala DLH
- Melalui kotak saran
- Melalui Petugas khusus penanganan
- Melalui Telepon (0355) 5250445
- Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store