Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH)

  1. Pemrakarsa menyerahkan surat permohonan pengarahan dokumen UKL-UPL yang dilampiri draft dokumen UKL-UPL sebayak 2 (dua) eksemplar

  1. 1. Melengkapi persyaratan dan mengisi kelengkapan data yang ada pada OSS
  2. 2. Mengisi format UKL-UPL dari OSS
  3. Pemrakarsa menunggu penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) setelah format UKL-UPL diperiksa secara otomatis melalui system (untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah) b. Pemrakarsa menunggu penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) setelah format UKL-UPL diperiksa oleh petugas (untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi)

-   Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen UKL/UPL beserta Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang diterbitkan oleh Kepala DLH

-          Melalui kotak saran

-          Melalui Petugas khusus penanganan

-          Melalui Telepon (0355) 5250445

-      Melalui kontak person, E-mail dan Website dan Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH)"