No. SK: 060/08 Tahun 2022
a. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Petugas Pelayanan;
b. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya;
f. Operator admin verifikasi data KTP;
g. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas; h. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi online;
i. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol;
j. Melakukan registrasi Akun dengan NIK; k. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password;
l. Memilih layanan yang diinginkan;
m. Mengupload dokumen pendukung;
n. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan pengambilan SKPWNI;
o. Menunggu pengiriman SKPWNI dari Dindukcapil.
Tidak dipungut biaya
Verifikasi dan tanda tangan Formulir
1) Kotak Saran;
2) Telepon / Fax : 08112632621;
3) Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;
4) Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo
5) Datang Langsung
Mekanisme:
a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;
b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;
c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;
d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan
e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store