Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluarantar Kab./Kota

No. SK: 060/08 Tahun 2022

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam dan Antar Provinsi :
  2. a) Surat Pengantar dari RT/RW;
  3. b) FC. KK Siak;
  4. c) KK Asli;
  5. d) Asli dan FC KTP yang bersangkutan;
  6. e) Surat Nikah bagi yang sudah cerai;
  7. f) Surat cerai bagi yang cerai; dan
  8. g) Formulir F1.33. F1.34 (pindah antar Kabupaten/Provinsi) dari domisli sebelumnya.

  1. a. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Petugas Pelayanan;
  2. b. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya;
  3. c. Operator admin verifikasi data KTP;
  4. d. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas;
  5. e. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi online;
  6. f.Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol;
  7. g. Melakukan registrasi Akun dengan NIK;
  8. h. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password;
  9. I. Memilih layanan yang diinginkan;
  10. j. Mengupload dokumen pendukung;
  11. k. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan pengambilan SKPWNI;
  12. l. Menunggu pengiriman SKPWNI dari Dindukcapil.

a. Pemohon mengantri, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Petugas Pelayanan;

 b. Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait penerbitan surat pindahnya;

f. Operator admin verifikasi data KTP;

 g. Kasi/Kasubbag memverifikasi ajuan dan menendatangani berkas; h. Petugas Layanan menyerahkan berkas ke Pemohon untuk dibawa ke Dindukcapil Kabupaten atau melalui aplikasi online;

i. Bilamana memilih online, maka pemohon mendownload aplikasi di Playstore : Temanggung Gandem Pol;

j. Melakukan registrasi Akun dengan NIK; k. Menunggu sms notifikasi untuk mendapatkan password;

l. Memilih layanan yang diinginkan;

m. Mengupload dokumen pendukung;

n. Operator memverifikasi berkas permohonan di aplikasi pelayanan adminduk, dan Pemohon akan mendapatkan sms/wa pemberitahuan pengambilan SKPWNI;

 o. Menunggu pengiriman SKPWNI dari Dindukcapil.

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan tanda tangan Formulir

1) Kotak Saran;

2) Telepon / Fax : 08112632621;

 3) Email: kecamatanwonoboyo19@gmail.com ;

 4) Sosial Media : Instagram: @ kecamatanwonoboyo

5) Datang Langsung

Mekanisme:

a. Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

 b. Petugas pelayanan/Petugas Pelayanan memberikan jawaban aduan/saran guna penyelesaian;

 c. Apabila Petugas pelayanan tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi untuk penyelesaiannya;

 d. Apabila Kasubbag Umum dan Kepegawaian atau Kasi tidak dapat menyelesaikan aduan diteruskan kepada Camat untuk penyelesaiannya, dan

e. Jawaban aduan disampaikan ke masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah Keluarantar Kab./Kota"