Tindakan medis

  1. TERSEDIANYA REKAM MEDIS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian,petugas memastikan identitas pasien berdasar rekam medis,petugas melakukan anamnesa,petugas melakukan vital sign,,petugas melakukan tindakan sesuai prosedur,petugas menentukan diagnosis,petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

senin -Sabtu 07.30 wib-selesei

pasien umum:sesuai perbup.pasien jkn sesuai permenkes No 59 Tahun 2014 Tentang Standart tarif JKN,pasien jamkesda sesuai perbup no 13 th 2010 tentang SJKD

 


Pemeriksaan umum

1.SMS Center 082140058522

2.Telepon :0355328810

3.Email:karangrejo.puskesmas@gmail.com

4.Secara tertulis:kotak saran dan buku keluhan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA,IG,WEB

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tindakan medis"