Layanan Konsultasi Kearsipan

No. SK: 000.8.3.2/8/40.01/2024

  1. Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing.
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP / identitas lain.
  3. Melakukan pengisian data dibuku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan / hal yang dibutuhkan, yang disertai dengan tanda tangan.

  1. Mengajukan surat permohonan untuk pendampingan/konsultasi pengelolaan arsip
  2. Pemohon mengisi formulir untuk data arsip
  3. Setelah diterima dan diberi persetujuan dari atasan, petugas melakukan pendampingan ke OPD yang bersangkutan atau melakukan konsultasi di ruang layanan bidang arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Tata kelola kearsipan diseluruh OPD Kab. Tulungagung mulai dari penerimaan/penciptaan, pencatatan, distribusi, pemeliharaan, penyusutan arsip, dan penggunaan sarana dan prasarana kearsipan

-        Email: dinperpusipkabtulungagung@gmail.com / arsipdinperpussip@gmail.com

bit.ly/surveiperpustulungagung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store