Layanan Restorasi Arsip

  1. Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing.
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP / identitas lain.
  3. Menyerahkan surat pengantar atau surat ijin baik dari pribadi, universitas, instansi ataupun perusahaan swasta tentang keperluan dari informasi publik (jika ada).
  4. Melakukan pengisian data dibuku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan / hal yang dibutuhkan, yang disertai dengan tanda tangan.

  1. Mengirim surat untuk permohonan restorasi arsip
  2. Petugas menerima surat permohonan restorasi arsip
  3. Kasubbag melaporkan kepada atasan untuk persetujuan dan meneliti surat permohonan
  4. Atasan memberikan persetujuan dan pemohon membawa arsip ke ruang layanan atau petugas yang mendatangi tempat kerja (OPD) pemohon untuk restorasi arsip
  5. Petugas membuat Berita Acara

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Perbaikan arsip secara fisik untuk menyelamatkan fisik dan informasi didalamnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store