Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. Pasien telah terdaftardi unit pendaftaran
  2. Pasien mendapat panggilan dari petugas melalui SIMPUSTA

  1. Mendaftar di unit pendaftaran
  2. Mendapat panggilan dari petugas
  3. Mendapat pelayanan/pemeriksaan

Waktu penyelesaian sesuai tindakan yang dibutuhkan

Gratis bagi pasien yang memakai KIS/BPJS

Pasien luar wilayah Kab.Tulungagung yang tidak memiliki KIS dikenakan tarif sesuai Perbup

Pencabutan gigi sulung Rp 20.000

Pencabutan gigi sulung dengan injeksi Rp 40.000

Pencabutan gigi permanan Rp 50.000

Pembersihan karang gigi per kwadran Rp 30.000

Tambal gigi tetap per gigi Rp 40.000

Perawatan pulpa per gigi Rp 20.000

Perawatan luka di mulut Rp 25.000

Tambalan gigi tetap dengan sinar light curing Rp 75.000

Trepanasi(open bor)/oklusi grindingRP 10.000

Pengobatan gigi,Tumpatan gigi,Pencabutan gigi,Pembersihan karang gigi ,Rujukan

Whatsapp 082140058522

Telp (0355)328810

Email :karangrejo.puskesmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 082140058522

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"