Pengajuan Sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik)/CPIB (Cara Perbenihan Ikan yang Baik)

  1. Surat Permohonan Orang Perorangan/Korporasi
  2. KTP Pemohon
  3. Mengisi form data unit pembudidayaan Ikan
  4. Menyerahkan lay out unit usaha
  5. NPWP
  6. NIB

  1. Pemohon datang ketempat pelayanan mengisi blangko permohonan dan data unit usaha serta menyerahkan lay out unit usaha
  2. Petugas melakukan verifikasi dan registrasi berkas yang memenuhi persyaratan
  3. Petugas menyerahkan ke bidang yang menangani untuk dilakukan pengajuan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan

Sesuai dengan jadwal Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Sertifikasi CBIB dan CPIB

1.    Pengaduan diterima melalui :

- Langsung ke Ruang Pengaduan

- Kotak Saran

- Whatsaap

- Email

- Website.

     2.   Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

     3.   Dikoordinasikan untuk mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik)/CPIB (Cara Perbenihan Ikan yang Baik)"