Surat Keterangan Penelitian

  1. Mengisi Blanko Permohonan;
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku (jika suami/istri WNA) melampirkan Fotocopy Paspor;
  3. Materai Rp. 10.000,00;
  4. Surat izin penelitian dari Instansi/ Badan/ Individu;
  5. Proposal penelitian;
  6. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
  8. Fotocopy pengesahan badan usaha jika peneliti kelompok badan usaha atau organisasi kemasyarakatan;
  9. Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait;
  10. Dokumen penunjang lainnya (bila diperlukan).

  1. Mengajukan permohonan SKP secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP dengan melampirkan syarat yang telah ditentukan;
  2. Admin DPMPTSP mengirimkan scan persyaratan ke Dinas terkait melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP);
  3. Dinas teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan yang sudah diterima;
  4. Apabila permohonan telah terverifikasi, selanjutnya Dinas teknis mengeluarkan Rekomendasi;
  5. Dinas teknis mengirim rekomendasi ke DPMPTSP melalui aplikasi SIPP;
  6. Setelah rekomendasi diterima, admin mendaftarkan berkas dan rekomendasi ke FO pendaftaran;
  7. Pendaftaran dikirim ke BO untuk di proses lebih lanjut;
  8. Selesai proses surat keterangan terbit SKP yang di beritahukan ke pemohon melalui SMS dan WA Gateway untuk dapat diambil pada loket pengambilan atau diunduh pada link yang sudah dikirimkan.

1. Mengajukan permohonan SKP secara tertulis kepada Kepala DPMPTSP dengan melampirkan syarat yang telah ditentukan;

2.Admin DPMPTSP mengirimkan scan persyaratan ke Dinas terkait melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan (SIPP);

3.Dinas teknis melakukan verifikasi terhadap permohonan yang sudah diterima;

4.Apabila permohonan telah terverifikasi, selanjutnya Dinas teknis mengeluarkan Rekomendasi;

5.Dinas teknis mengirim rekomendasi ke DPMPTSP melalui aplikasi SIPP;

6.Setelah rekomendasi diterima, admin mendaftarkan berkas dan rekomendasi ke FO pendaftaran;

7.Pendaftaran dikirim ke BO untuk di proses lebih lanjut;

8.Selesai proses surat keterangan terbit SKP yang di beritahukan ke pemohon melalui SMS dan WA Gateway untuk dapat diambil pada loket pengambilan atau diunduh pada link yang sudah dikirimkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

·Pengaduan datang ke DPMPTSP di persilahkan masuk ke ruang Khusus Pengaduan dan di fasilitasi dengan solusi oleh petugas penerima pengaduan.

·Pengaduan dapat melalui:

1. Kotak  saran;

2.Website: www.dpmptsp.boyolali.go.id;

3.Telepon : (0276) 321105;

4.Email : dpmptsp@boyolali.go.id;

5.Instagram : dpmptsp_boyolali;

6.Twitter : @dpmptspboyolali;

7.Facebook : DPMPTSP Kab Boyolali;

8.E-Lapor/ SP4N.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store