No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021
3 (tiga) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap
Berdasarkan PP No. 97 tahun
2012 dan Permenakertrans No. 12 tahun 2013, retribusi perpanjangan IMTA
ditetapkan sebesar US $ 100 (Seratus Dollar Amerika ) perjabatan, untuksetiap
TKA dandibayarkan di muka
Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun di registrasi, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital
Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :
1. Kotak Saran
2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com
3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880
4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id
5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak
6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SHMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store