Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

No. SK: Perbup nomor 8 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan bermeterai Rp. 10.000
  2. Fotocopy IMTA yang masih berlaku (bagi perpanjangan)
  3. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri atau retribusi melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota
  4. Fotocopy polis asuransi
  5. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia pendamping
  6. Fotocopy keputusan RPTKA yang masihberlaku
  7. Foto berwarna ukuran 4x6cm
  8. Rekomendasi dari instansi terkait untuk sektor tertentu

  1. Pemohon mendatangi kantor DPMPTSP memberikan berkas perizinan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas dan pendaftaran dan memberikan tanda terima berkas
  3. Jika berkas “TIDAK LENGKAP” maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi. Jika berkas “LENGKAP” lanjut proses Retribusi
  4. Jika “ADA RETRIBUSI” maka Pemohon membayar Retribusi. Jika “TIDAK ADA RETRIBUSI” maka dilanjutkan proses Izin
  5. Penyerahan Izin oleh Petugas kepada Pemohon

(tiga) Hari Kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap

Berdasarkan PP No. 97 tahun 2012 dan Permenakertrans No. 12 tahun 2013, retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar US $ 100 (Seratus Dollar Amerika ) perjabatan, untuksetiap TKA dandibayarkan di muka

Sertifikat Izin yang berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun di registrasi, dicetak diatas kertas F4 100 gram, resmi dengan tandat tangan Digital

Pelayanan penanganan Pengaduan melalui :

1. Kotak Saran

2. Email : dpmptsp.biak@gmail.com

3. SMS/Telpon/Whatsapp : 082199328880

4. Website : Https://dpmptsp.biakkab.go.id

5. Alamat Surat Pengaduan : Jl. Selat Makassar, Kelurahan Fandoi - Biak

6. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan : Bapak Edwin Smass, SH
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store