Pelayanan Rawat Inap

  1. KTP dan KK
  2. Kartu BPJS

  1. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  2. Petugas melakukan anamnesis
  3. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tindakan sesuai prosedur
  5. Petugas menentukan diagnosis dan upaya terapi yang dilakukan

Pelayanan Rawat Inap 24 jam selama 7 hari kerja

Biaya berdasarkan Perbup Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan dari Jenis Pelayanan Kesehatan BLUD Kesehatan;

Pelayanan Rawat Inap

Kotak Saran, Telepon atau WA Puskesmas +6282228288955 (Pendawa)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAWA (PENDAFTARAN PASIEN MELALUI WA) +6282228288955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"