Petugas melakukan konsultasi dengan Dokter Penanggungjawab
Dokter memberikan advice bentuk perawatan di Puskesmas
Apabila pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut maka dapat dirujuk ke Rumah Sakit
Pelayanan Kegawatdaruratan 24 jam selama 7 hari kerja
Biaya berdasarkan Perbup Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan dari Jenis Pelayanan Kesehatan BLUD Kesehatan;
Pelayanan kegawatdaruratan
Kotak Saran, Telepon atau WA Puskesmas +6282228288955 (Pendawa)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.