Pelayanan Gawat Darurat

  1. Rekam Medis

  1. Pasien datang
  2. Keluarga mendaftarkan pasien
  3. Petugas menentukan jenis triase pasien
  4. Petugas melakukan anamnesa
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital
  6. Petugas melakukan konsultasi dengan Dokter Penanggungjawab
  7. Dokter memberikan advice bentuk perawatan di Puskesmas
  8. Apabila pasien membutuhkan perawatan lebih lanjut maka dapat dirujuk ke Rumah Sakit

Pelayanan Kegawatdaruratan 24 jam selama 7 hari kerja

Biaya berdasarkan Perbup Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan dari Jenis Pelayanan Kesehatan BLUD Kesehatan;

Pelayanan kegawatdaruratan

Kotak Saran, Telepon atau WA Puskesmas +6282228288955 (Pendawa)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAWA (PENDAFTARAN PASIEN MELALUI WA) +6282228288955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"