Pelayanan Laborat

  1. Surat Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. pasien datang
  2. pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  4. petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register

Pelayanan laborat dilakukan selama 6 hari kerja (Senin s.d Sabtu)

Biaya berdasarkan Perbup Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan dari Jenis Pelayanan Kesehatan BLUD Kesehatan;

Hematologi, Kimia darah, Urinalisis, Imunologi-Serologi, Preparat Mikroiologi, Faeses, HIV/AIDS, Syphilis, Tes Narkoba

Kotak Saran, Telepon atau WA Puskesmas +6282228288955 (Pendawa)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

PENDAWA (PENDAFTARAN PASIEN MELALUI WA) +6282228288955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laborat"