Pelayanan Loket

No. SK: 440 / 148 / PKM-TL/ADMEN/SK/III/2019

  1. Daftar di Loket dan Membawa identitas diri (KTP, KK)
  2. Membawa Kartu berobat
  3. Membawa kartu peserta JKN -KIS, BPJS

  1. Pasien mengambil nomor antri di meja informasi
  2. Petugas loket memanggil pasien sesuai nomor urut antri
  3. Petugas menanyakan data pasien yaitu nama, nama orang tua/suami istri/anak, jenis kelamin, umur alamat lengkap, No Hp, agama, pekerjaan, nomor rekam medis pasien (bagi keluarga yang sudah pernah berkunjung ke Puskesmas) dan jaminan kesehatan yang dimiliki
  4. Petugas loket memverifikasi status pasien dan mencari kartu pasien (oleh petugas rekam medik)
  5. Petugas loket mencatat kunjungan baru dan lama di buku catatan pasien dan komputer
  6. Petugas pcare mengentrikan no JKN - KIS ke pcare BPJS secara real time
  7. Petugas kasir di loket memberikan karcis retribusi sesuai pemeriksaan pasien
  8. Petugas kasir menerima pembayaran retribusi sesuai pemeriksaan pasien
  9. Petugas loket menerirna kartu status
  10. Pasien menuju layanan yang dituju sesuai arahan petugas

5 Menit

1. BPJS-KIS : Gratis
2. Umum :  Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun2011 Tentang Restribusi jasa umum

Terdaftarnya Pasien

1. Kotak saran
2. Telpon Puskesmas :0823 -7622-6925
3. Email : puskesmasteluklubuk@gmail. com
4. Pengaduan langsung Kepala Puskesmas Teluk Lubuk dan Ka Tu Puskesmas Teluk Lubuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket"