Labratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. 3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. 4. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  5. 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

sesuai kasus

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021

        Tentang      Tarif      Layanan      Pada      BLUD

Puskesmas

Kesehatan Kabupaten Tulungagung

a. Golongan darah b. Hemoglobin c. Leukosit d. Trombosit e. Gula Darah f. Kolesterol Total g. Asam Urat h. Widal i. Tes Kehamilan j. BTA k. Malaria l. Swab naso/oro

1.                 SMS Center : 081336389260

2.                 Wa               : 081336389260

3.                 Instagram dan fb: pkmsumbergempol

4.                 Email : pkmsumbergempol@gmail.com

5.                 Telepon : (0355) 327440

6.                  Secara tertulis melalui :

·         Kotak Saran

Buku keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA, FB, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Labratorium"