Poli KIA

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA/KMS/KOHORT

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anmnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan laboratorium
  7. 7. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut

SESUAI KASUS

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021

        Tentang      Tarif      Layanan     Pada      BLUD

Puskesmas

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan

Kesehatan Kabupaten Tulungagung

a. Pelayanan ibu hamil ANC b. Pemasangan/pencabutan Implant c. KB Suntik / Pil / Kondom d. Pelayanan catin e. Pengobatan anak sakit f. Imunisasi

3.                 Instagram dan fb: pkmsumbergempol

4.                 Email : pkmsumbergempol@gmail.com

5.                 Telepon : (0355) 327440

6.                  Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA, FB, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli KIA"