SESUAI KASUS
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021
Tentang Tarif Layanan Pada BLUD
Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan
Kesehatan Kabupaten Tulungagung
a. Pelayanan ibu hamil ANC b. Pemasangan/pencabutan Implant c. KB Suntik / Pil / Kondom d. Pelayanan catin e. Pengobatan anak sakit f. Imunisasi
3. Instagram dan fb: pkmsumbergempol
4. Email : pkmsumbergempol@gmail.com
5. Telepon : (0355) 327440
6.
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store