sesuai kasus
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021
Tentang Tarif Layanan Pada BLUD
Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan
Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas
Kesehatan Kabupaten Tulungagunga. EKG b. Pemakaian oksigen c. Pemberian Nebulizer d. Jahit luka e. Angkat jahitan f. Tindik telinga g. Repair telinga h. Pengambilan benda asing THT dan mata i. Pengambilan serumen j. Pemasangan kateter k. Pencabutan kateter l. Perawatan luka m. n. Injeksi o. Pemasangan infus p. Tindak medis ringan q. Sircumsisi/khitan r. Transportasi pasien s. Insisi t. Pencabutan kuku
1. SMS Center : 081336389260
2. Wa : 081336389260
3. Instagram dan fb: pkmsumbergempol
4. Email : pkmsumbergempol@gmail.com
5. Telepon : (0355) 327440
6. Secara tertulis melalui :
· Kotak Saran
Buku keluhan pelangganMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store