Unit Gawat Darurat

  1. MEMBAWA FOTOCOPY KTP/KK
  2. MEMBAWA FOTOCOPY TP/KK
  3. MEMBAWA FOTOCOPY BPJS/KIS

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tingg

sesuai kasus

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 14 tahun 2021

        Tentang      Tarif      Layanan     Pada      BLUD

Puskesmas

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3.      Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 tahun 2016 tentang Mekanisme Pembiayaan dan

Pengajuan Klaim Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Daerah dan Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Unit Pelaksana Teknik Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas

Kesehatan Kabupaten Tulungagung

a. EKG b. Pemakaian oksigen c. Pemberian Nebulizer d. Jahit luka e. Angkat jahitan f. Tindik telinga g. Repair telinga h. Pengambilan benda asing THT dan mata i. Pengambilan serumen j. Pemasangan kateter k. Pencabutan kateter l. Perawatan luka m. n. Injeksi o. Pemasangan infus p. Tindak medis ringan q. Sircumsisi/khitan r. Transportasi pasien s. Insisi t. Pencabutan kuku

1.            SMS Center : 081336389260

2.            Wa               : 081336389260

3.            Instagram dan fb: pkmsumbergempol

4.            Email : pkmsumbergempol@gmail.com

5.            Telepon : (0355) 327440

6.             Secara tertulis melalui :

·         Kotak Saran

Buku keluhan pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA, FB, IG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"