No. SK: 065/022 Tahun 2022
Lembaga atau perorangan yang akan meminjam arsip statis harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, setelah disetujui, pemohon dapat memilih arsip yang akan dipinjam, arsip yang akan dipinjam dicatat oleh petugas.
Tidak dipungut biaya
Dokumen tekstual, foto dan peta
1. Kotak Saran;
2. Telepon (0293) 491021;
3. Media Sosial :
Email : lembagakearsipandaerahtmg@gmail.com
Temanggung Instagram : @dinpusiptemanggung
4. Datang langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store