Pelayanan Peminjaman Arsip Statis

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir peminjaman arsip statis

  1. 1. Mengajukan surat permohonan peminjaman arsip;
  2. 2. Memeriksa permohonan peminjaman arsip dan mendisposisikan dan menindaklanjuti permohonan peminjaman arsip;
  3. 3. Menerima disposisi untuk menindaklanjuti peminjaman arsip;
  4. 4. Melakukan pencarian lokasi simpan arsip dalam database penyimpanan arsip sesuai daftar arsip yang dipinjam;
  5. 5. Melakukan pengambilan fisik arsip yang dipinjam;
  6. 6. Membuat out indicator pada lokasi arsip yang dipinjam;
  7. 7. Mencatat dalam formulir peminjaman arsip;
  8. 8. Melakukan entry data arsip yang dipinjam;
  9. 9. Menyerahkan fisik arsip yang dipinjamkan sesuai dengan surat peminjaman arsip;
  10. 10. Menerima arsip yang akan dipinjamkan

Lembaga atau perorangan yang akan meminjam arsip statis harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, setelah disetujui, pemohon dapat memilih arsip yang akan dipinjam, arsip yang akan dipinjam dicatat oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Dokumen tekstual, foto dan peta

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Email : lembagakearsipandaerahtmg@gmail.com 

Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

            4. Datang langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Arsip Statis"