Layanan Baca di Tempat

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. Tanpa Persyaratan

  1. 1. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi;
  2. 2. Petugas memberikan kunci loker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang dan menuju ruang koleksi yang dituju (Ruang Koleksi Referensi dan Terbitan Berkala, Ruang Koleksi Anak dan atau Ruang Koleksi Umum) ;
  4. 4. Pemustaka/pemohon memilih sendiri bahan pustaka yang diminati dan membacanya di tempat yang telah disediakan.

Pemustaka yang akan membaca menuju ruang koleksi, kemudian memilih koleksi yang akan dibacanya, koleksi tersebut dibaca ditempat yang sudah disediakan.

Tidak dipungut biaya

Bahan pustaka koleksi perpustakaan

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram :  @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Baca di Tempat"