Layanan Bimbingan Membaca

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 (satu) minggu sebelumnya;
  2. 2. Siswa/siswi PAUD dan SD kelas 1
  3. 3. Minimal 1 anak maksimal 5 anak.

  1. 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  2. 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan ke Kepala Dinas;
  3. 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  4. 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  5. 5. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan bersama Tim Perpustakaan menindaklanjuti surat permohonan;
  6. 6. Koordinator Layanan dan Pengelolaan memberitahukan kepada petugas perpustakaan perihal jadwal pelaksanaan kegiatan bimbingan membaca;
  7. 7. Petugas Perpustakaan memberitahukan kepada pemustaka/pemohon perihal jadwal pelaksanaan kegiatan bimbingan membaca;
  8. 8. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi;
  9. 9. Petugas Bagian Informasi memberikan kunci locker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker;
  10. 10. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dan sebagainya di locker/tempat penyimpanan barang, selanjutnya menuju ke Ruang Koleksi Anak;
  11. 11. Tim Perpustakaan memulai kegiatan bimbingan membaca untuk pemustaka/pemohon;
  12. 12. Pemustaka/pemohon mendapatkan layanan bimbingan membaca.

Layanan bimbingan membaca diperuntukkan untuk pemustaka usia PAUD, pemustaka dapat meminta petugas dalam layanan bimbingan membaca ini.

Tidak dipungut biaya

Bimbingan Membaca

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3. Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung

Instagram : @dinpusiptemanggung

4. Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Bimbingan Membaca"