Pelayanan Rawat Inap

  1. pasien KIS atau Umum

  1. a. Pelayanan rawat inap dilakukan 24 jam setiap hari;

Pasien masuk melalui UGD dilakukan  anamnesa , pemeriksaan dan tindakan medis

Tarif pelayanan kesehatan di puskesmas ditetapkan Berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksanateknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung.


Perawatan pasien rawat inap

Penanganan Pengelolaan pengaduan, saran dan masukan dari masyarakat yang dilakukan di puskesmas adalah sebagai berikut :

a.    Identifikasi kepuasan dan keluhan pelanggan melalui survei kepuasan masyarakat (SKM)

b.   Identifikasi kepuasan pelanggan melalui buku keluhan

c.    Identifikasi kepuasan dan keluhan pelanggan melalui kotak saran.

d.   Identifikasi kepuasan dan keluhan pelanggan melalui media elektronik melalui telepon, sms / wa ke nomor HP puskesmas.

e.    Identikasi kepuasan dan keluhan pelanggan melalui smile box


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"