Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. KK / KTP / JKN - KIS

  1. 1. Pasien datang sendiri atau diantar ke UGD 2. Petugas melakukan pengkajian dan triase pada pasien. 3. Petugas membuat diagnosa medis dan keperawatan pada pasien. 4. Petugas membuat rencana asuhan medis dan keperawatan. 5. Petugas memberikan tindakan medis, tindakan keperawatan dan terapi. 6. Penyelesaian administasi 7. Pasien pulang, dirawat atau dirujuk

Maksimal 2 jam setelah mendapat penanganan awal.


Tarif sesuai dengan Perbub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD

1. pemeriksaan dan pengobatan pasien rawat jalan diluar jam buka loket pendaftaran. 2. penaganan pasien gawat darurat dengan sitem TRIAGE 3. perawatan luka ringan sedang dan berat 4. penjahitan luka ringan-sedang 5. pelayanan visum et repertum 6. rujukan pasien gawat darurat ke RS / FKTRL 7. ambulance 24 jam

1.  Email                          : rejotanganpkm@gmail.com

2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651

3.     Kotak saran 

4.   Langsung ke petugas penanganan keluhan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"