No. SK: 188.4/512/103/2021
Maksimal 2 jam setelah mendapat penanganan awal. |
1. pemeriksaan dan pengobatan pasien rawat jalan diluar jam buka loket pendaftaran. 2. penaganan pasien gawat darurat dengan sitem TRIAGE 3. perawatan luka ringan sedang dan berat 4. penjahitan luka ringan-sedang 5. pelayanan visum et repertum 6. rujukan pasien gawat darurat ke RS / FKTRL 7. ambulance 24 jam
1. Email : rejotanganpkm@gmail.com
2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651
3. Kotak saran
4. Langsung ke petugas penanganan keluhan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store