Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. KK / KTP/ JKN-KIS
  2. ? Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  3. ? Melakukan pendaftaran di loket

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian 2. Petugas melakukan pengkajian 3. Petugas membuat diagnosa medis dan keperawatan pada pasien 4. Petugas membuat rencana asuhan medis dan keperawatan 5. Petugas memberikan tindakan medis, tindakan keperawatan, layanan rujukan dan terapi atau resep obat pada pasien 6. Petugas mengarahkan pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi 7. Penyelesaian administasi di kasir 8. Pasien pulang

15 menit sejak pasien di panggil masuk ruang pemeriksaan


Tidak dipungut biaya

1. Pembersihan karang gigi 2. Pencabutan gigi dengan chloretil 3. Insisi abses gigi 4. Tumpatan gigi 5. Perawatan post exo 6. Pencabutan gigi 7. Konsultasi gigi 8. Administrasi rujukan pasien gigi kasus spesialistik

1. Email                     : rejotanganpkm00@gmail.com

2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651

3.    Kotak saran 

4.   Langsung ke petugas penanganan keluhan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"