No. SK: 188.4/512/103/2021
15 menit sejak pasien di panggil masuk ruang pemeriksaan umum
Tidak dipungut biaya
1. Pemeriksaan dan pengobatan pasien sakit 2. Perawatan luka ringan - sedang 3. Pasang dan lepas kateter 4. Lepas jahitan pada luka 5. Operasi kecil ( insisi abses, eksisi lipoma, ekstraksi kuku) 6. Pengambilan benda asing (corpus alienum) di telinga dan mulut 7. Pengambilan kotoran telinga (serumen) 8. Pelayanan Surat Keterangan Sehat / Kir Kes 9. Pelayanan Rujukan rawat jalan 10.Pelayanan Surat Kesehatan Haji
1. Email : rejotanganpkm00@gmail.com
2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651
3. Kotak saran
4. Langsung ke petugas penanganan keluhan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store