Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. KTP/KK/KARTU KIS
  2. ? Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  3. ? Melakukan pendaftaran di loket

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian 2. Petugas melakukan pengkajian 3. Petugas membuat diagnosa medis dan keperawatan pada pasien 4. Petugas membuat rencana asuhan medis dan keperawatan 5. Petugas memberikan tindakan medis, tindakan keperawatan, dan terapi atau resep obat pada pasien 6. Petugas memberikan surat sehat/Kir kes, surat sakit, dan layanan rujukan 7. Petugas mengarahkan pasien untuk mengambil obat di ruang farmasi 8. Penyelesaian administasi di kasir 9. Pasien pulang

15 menit sejak pasien di panggil masuk ruang pemeriksaan umum

Tidak dipungut biaya

1. Pemeriksaan dan pengobatan pasien sakit 2. Perawatan luka ringan - sedang 3. Pasang dan lepas kateter 4. Lepas jahitan pada luka 5. Operasi kecil ( insisi abses, eksisi lipoma, ekstraksi kuku) 6. Pengambilan benda asing (corpus alienum) di telinga dan mulut 7. Pengambilan kotoran telinga (serumen) 8. Pelayanan Surat Keterangan Sehat / Kir Kes 9. Pelayanan Rujukan rawat jalan 10.Pelayanan Surat Kesehatan Haji

1. Email                           : rejotanganpkm00@gmail.com

2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651

3.    Kotak saran

4.  Langsung ke petugas penanganan keluhan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"