Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188.4/512/103/2021

  1. - fotokopi ktp (untuk pasien dewasa) atau akte kelahiran (untuk pasien anak) - menyetorkan fotokopi kk 1 lembar
  2. - menunjukan kartu jkn asli - menyetorkan fotokopi kartu jkn 3 lembar - menyetorkan fotokopi ktp 3 lembar - menyetorkan fotokopi KK 3 lembar
  3. - menyetorkan SKTM asli 1 lembar - menyetorkan fotokopi SKTM 3 lembar - menyetorkan fotokopi ktp 3 lembar - menyetorkan fotokopi KK 3 lembar

  1. 1. melakukan pendaftaran rawat inap 2. petugas melakukan pengangan awal. 3. petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 4. asuhan medis dan keperawatan selama pasien di rawat inap 5. perencanaan pulang pasien 6. penyelesaian administrasi 7. pasien pulang

Waktu penanganan awal sampai di ruang rawat inap 1 jam

1. Umum : sesuai Peraturan Bupati tulungagung nomor 4 tahun 2021

2.Jkn         : peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 69 tahun 2013


1. Pelayanan rawat inap 2. Pengobatan, konsultasi dan visite pasien sakit oleh dokter 3. Rekomendasi rujukan pasien rawat inap ke RS / FKTRL

1.   Email                     : rejotanganpkm00@gmail.com

2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651

3.      Kotak saran

  4.    Langsung ke petugas penanganan keluhan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"