No. SK: 188.4/512/103/2021
Waktu penanganan awal sampai di ruang rawat inap 1 jam
1. Umum : sesuai Peraturan Bupati tulungagung nomor 4 tahun 2021
2.Jkn : peraturan
menteri kesehatan republik indonesia
nomor 69 tahun 2013
1. Pelayanan rawat inap 2. Pengobatan, konsultasi dan visite pasien sakit oleh dokter 3. Rekomendasi rujukan pasien rawat inap ke RS / FKTRL
1. Email : rejotanganpkm00@gmail.com
2. Sms dan telpon : 085730857113, (0355) 395651
3. Kotak saran
4. Langsung ke petugas penanganan keluhan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store