Layanan Pengembangan Kepustakawanan (layanan konsultasi, pembinaan, magang, praktek kerja lapangan dan bimbingan teknis)

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya, ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  2. 2. Layanan Konsultasi ditujukan kepada pengelola perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus;
  3. 3. Layanan Pembinaan ditujukan kepada perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus;
  4. 4. Layanan Magang ditujukan kepada masyarakat umum, pengelola perpustakaan, pemerhati dan atau peminat perpustakaan;
  5. 5. Layanan Praktek Kerja Lapangan ditujukan kepada pelajar atau mahasiswa;
  6. 6. Layanan Bimbingan Teknis ditujukan kepada pengelola perpustakaan Kecamatan, Desa/Kelurahan, Sekolah dan Khusus

  1. A. KONSULTASI 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan layanan konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melalui Sekretariat; 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan kepada Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 5. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Petugas Perpustakaan untuk menjadwal pelaksanaan konsultasi dan memberitahukan pelaksanaan kepada pemustaka/pemohon; 6. Pemustaka/pemohon datang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi; 7. Petugas memberikan kunci loker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker; 8. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antara lain tas, jaket, topi dan sebagainya di loker/tempat penyimpanan barang dan selanjutnya menemui petugas Pengembangan dan Pembinaan Perpustakaan; 9. Petugas Perpustakaan yang ditunjuk sesuai jadwal memberikan konsultasi kepada pemustaka/pemohon (pengelola perpustakaan desa/sekolah/perguruan tinggi/khusus) mengenai teknis pengelolaan perpustakaan; 10. Pemustaka/pemohon menerima informasi hasil konsultasi.
  2. B. PEMBINAAN 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan layanan pembinaan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melalui Sekretariat; 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan kepada Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 5. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan petugas perpustakaan untuk menjadwal pelaksanaan pembinaan dan memberitahukan pelaksanaan kepada Tim Pustakawan dan pemustaka/pemohon; 6. Tim Pustakawan datang langsung ke lokasi perpustakaan sesuai jadwal yang telah dibuat; 7. Tim Pustakawan memberikan pembinaan mengenai teknis pengelolaan perpustakaan kepada pemustaka/pemohon; 8. Pemustaka/pemohon menerima layanan pembinaan.
  3. C. MAGANG 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan layanan magang ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melalui Sekretariat; 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan kepada Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 5. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Petugas Perpustakaan untuk menjadwalkan pelaksanaan layanan magang dan memberitahukan pelaksanaan kepada pemustaka/pemohon; 6. Petugas perpustakaan memberitahukan kepada pemustaka/pemohon perihal jadwal layanan magang, selanjutnya meminta pemustaka/pemohon menghadap Kasubag Umpeg; 7. Kasubag Umpeg memberikan arahan seperlunya dan meminta pemustaka/pemohon menghadap Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 8. Pemustaka/pemohon menghadap Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 9. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Tim Pustakawan untuk mendampingi dan membimbing Pemustaka/pemohon selama Magang; 10. Pemustaka/pemohon menerima bimbingan dan pendampingan layanan magang.
  4. D. PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan layanan praktek kerja lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melalui Sekretariat; 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan kepada Kepala Dinas; 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk menindaklanjuti; 5. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Petugas Perpustakaan untuk menjadwalkan pelaksanaan layanan praktek kerja lapangan dan memberitahukan pelaksanaan kepada pemustaka/pemohon; 6. Petugas perpustakaan memberitahukan kepada pemustaka/pemohon perihal jadwal layanan praktek kerja lapangan, selanjutnya meminta pemustaka/pemohon menghadap Kasubag Umpeg; 7. Kasubag Umpeg memberikan arahan seperlunya dan meminta pemustaka/pemohon menghadap Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 8. Pemustaka/pemohon menghadap Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 9. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Tim Pustakawan untuk mendampingi dan membimbing Pemustaka/pemohon selama melaksanakan praktek kerja lapangan; 10. Pemustaka/pemohon menerima bimbingan dan pendampingan layanan praktek kerja lapangan.
  5. E. BIMBINGAN TEKNIS 1. Bidang Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung membuat perencanaan kegiatan Bimbingan Teknis/Bimtek sesuai pada DPA Bidang Perpustakaan Tahun berjalan untuk pengelola perpustakaan Kecamatan, Desa/Kelurahan, Sekolah atau Khusus dengan mengetahui Kepala Dinas; 2. Kabid Perpustakaan memerintahkan Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan untuk menindaklanjuti kegiatan Bimtek Pengelola Perpustakaan; 3. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan beserta Tim Pustakawan membuat jadwal, alokasi peserta dan surat pemanggilan kepada pengelola perpustakaan yang telah ditunjuk dan ditetapkan melalaui SK Kepala Dinas; 4. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Petugas perpustakaan mengirim surat pemanggilan/undangan Bimtek kepada Pengelola Perpustakaan yang ditunjuk; 5. Peserta Bimtek datang mengikuti kegiatan Bimtek Pengelola Perpustakaan; 6. Koordinator Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan memerintahkan Tim Pustakawan yang ditunjuk sebagai narasumber untuk memberikan materi dan membimbing peserta selama pelaksanaan kegiatan Bimtek; 7. Peserta menerima materi, bimbingan dan pendampingan Bimtek Pengelola Perpustakaan.

Pemustaka atau pengelola perpustakaan desa dan perpustakaan sekolah mengajukan permohonan untuk layanan konsultasi, petugas memberikan konsultasi sesuai dengan permohonan tersebut.

Tidak dipungut biaya

Teknis Pengelolaan Perpustakaan sesuai standar minimal perpustakaan yang berlaku.

1.    Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung

Instagram : @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengembangan Kepustakawanan (layanan konsultasi, pembinaan, magang, praktek kerja lapangan dan bimbingan teknis)"