No. SK: 065/022 Tahun 2022
Pemustaka atau pengelola perpustakaan desa dan perpustakaan sekolah mengajukan permohonan untuk layanan konsultasi, petugas memberikan konsultasi sesuai dengan permohonan tersebut.
Tidak dipungut biaya
Teknis Pengelolaan Perpustakaan sesuai standar minimal perpustakaan yang berlaku.
1. Kotak Saran;
2. Telepon (0293) 491021;
3. Media Sosial :
Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung
Instagram : @dinpusiptemanggung
4. Datang langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store