Layanan Perpustakaan Keliling

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Mengajukan Surat Permohonan minimal 1 (satu) minggu sebelumnya, ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  2. 2. Mengajukan MOU dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung;
  3. 3. Masyarakat/pemustaka/pemohon memiliki tempat untuk pelayanan perpustakaan

  1. 1. Pengelola Perpustakaan selaku Pemustaka/pemohon mengajukan surat permohonan layanan perpustakaan keliling ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung melalui Sekretariat;
  2. 2. Kasubag Umpeg memeriksa surat permohonan dan diajukan kepada Kepala Dinas;
  3. 3. Kepala Dinas memeriksa permohonan, dan memerintahkan Kabid Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  4. 4. Kabid Perpustakaan memeriksa permohonan dan memerintahkan Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan untuk menindaklanjuti;
  5. 5. Koordinator Layanan dan Pengelolaan Perpustakaan memerintahkan Petugas Perpustakaan Keliling untuk melaksanakan dan memberitahukan jadwal pelaksanaan pelayanan kepada pengelola perpustakaan selaku pemustaka/pemohon;
  6. 6. Petugas Perpustakaan Keliling memberitahukan pelaksanaan pelayanan perpustakaan keliling kepada pemustaka/pemohon;
  7. 7. Pemustaka/pemohon mendatangi Mobil Layanan Perpustakaan Keliling untuk memilih dan meminjam buku/bahan pustaka, selanjutnya memberitahukan kepada petugas perpustakaan keliling untuk dilakukan pencatatan;
  8. 8. Petugas perpustakaan keliling melakukan pencatatan bahan pustaka/buku yang dipinjam;
  9. 9. Pemustaka/pemohon menerima buku/bahan pustaka.

Petugas mendatangi perpustakaan desa atau perpustakaan sekolah yang telah mengajukan permohonan untuk layanan perpustakaan keliling.

Tidak dipungut biaya

1. Bahan Pustaka/Buku sejumlah 50 (lima puluh) eksemplar selama 1 (satu) bulan; 2. Layanan Sirkulasi dan Tukar Pinjam Koleksi Perpustakaan; 3. Layanan Baca di Tempat.

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung

Instagram : @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Keliling"