Layanan Anak

No. SK: 065/022 Tahun 2022

  1. 1. Pemustaka anak berusia 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
  2. 2. Pendamping (guru, orang tua atau saudara).

  1. 1. Pemustaka/pemohon datang langsung ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung dan melakukan absen pada komputer e-absensi yang tersedia dan meminta kunci locker kepada Petugas Bagian Informasi di Ruang Lobi;
  2. 2. Petugas Bagian Informasi memberikan kunci locker dan mempersilakan pemustaka/pemohon menyimpan barang bawaan di dalam locker;
  3. 3. Pemustaka/pemohon menyimpan barang- barang bawaan antaralain tas,jaket, topi dan sebagainya di locker/tempat penyimpanan barang, selanjutnya menuju ruang koleksi anak;
  4. 4. Petugas perpustakaan jika diperlukan memberimemberi informasi tentang koleksi anak;
  5. 5. Pemustaka/pemohon menggunakan koleksi anak yang tersedia.

Pemustaka layanan anak adalah pemustaka berusia 3-12 tahun, pemustaka langsung datang pada ruangan anak, petugas yang ada dapat memberikan arahan atau bimbingan apabila diperlukan.

Tidak dipungut biaya

Koleksi Anak

1. Kotak Saran;

2. Telepon (0293) 491021;

3.    Media Sosial :

Facebook : Fan Page Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung Instagram : @dinpusiptemanggung

4.    Datang langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anak"