Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien telah terdaftar di Unit Pendaftaran
  2. Mendapatkan panggilan petugas melalui SIMPUSTA

  1. Mendapat panggilan petugas
  2. Mendapatkan pemeriksaan
  3. Anamnesa
  4. Pemeriksaan inspeksi, druk, perkusi
  5. Mendapat tindakan sesuai kebutuhan
  6. Konseling
  7. Konsultasi Dokter
  8. Dirujuk kebagian lain sesuai kebutuhan
  9. Mendapatkan resep
  10. Rujukan Luar/Dalam

Waktu penyelesaian sesuai tindakan yang dibutuhkan.

Gratis bagi pasien yang memakai Kartu Indonesia Sehat (KIS)/BPJS

Pasien luar wilayah Kab. Tulungagung yang tidak memiliki KIS dikenakan tarif sesuai Perbup.

Pencabutan gigi susu Rp. 20.000

Pencabutan gigi tetap Rp. 50.000

Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi Rp. 80.000

Pencabutan gigi tetap Impaksi Rp 300.000

Pembersihan karang gigi per kuadran RP 30.000

Perawatan syaraf gigi Rp 30.000

Tumpatan sementara Rp 20.000

Tumpatan glasslonomer Rp 40.000

Incisi absess intraoral Rp 25.000

Perawatan post exo Rp 25.000

Pemeriksaan gigi, Pengobatan penyakit gigi, Tindakan cabut gigi, Tindakan tumpatan gigi, Pembersihan karang gigi, Konsultasi kesehatan gigi, Penyuluhan kesehatan gigi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085895321766

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"