Rawat Inap

No. SK: 188.4/01/24.08/2024

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

24 Jam

Sesuai Perbup No. 13 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Inap

A. Pengaduan 

 1. SMS Center : 085335585216 

 2. Email : pkm.Pagerwojo@gmail.com 

 3. Telepon : (0355) 411020 

 4. Instagram : @puskesmas_Pagerwojo 

 5. Kontak pengaduan/kotak saran yang dipasang di ruang tunggu Puskesmas 

6. Melapor secara langsung kepada pemberi layanan dengan menulis di buku keluhan penerima layanan yang sudah dipersiapkan di unit layanan 

 7. Melalui surat dengan alamat puskesmas Pagerwojo jln Raya Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung 

 8. Langsung melapor secara lisan 


 B. Tanggapan/penanganan pengaduan diklarifikasi melalui : 

1. Telephone. 

 2. Tertulis/surat bila alamat pengadu jelas. 

 3. Langsung kepada pelapor dengan lisan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"