Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/01/24.08/2024

  1. Rekam Medis Pasien, rujukan internal

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik
  3. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. Petugas menentukan diagnose penyakit
  7. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  8. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

Jangka waktu penyelesaikan disesuaikan dengan kasus

Sesuai Perbup No. 13 Tahun 2023

Konsultasi Kesehatan Gigi Pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut gigi, scalling/pembersihan karang gigi

A. Pengaduan 1. SMS Center : 085335585216 2. Email : pkm.Pagerwojo@gmail.com 3. Telepon : (0355) 411020 4. Instagram : @puskesmas_Pagerwojo 5. Kontak pengaduan/kotak saran yang dipasang di ruang tunggu puskesmas 6. Melapor secara langsung kepada pemberi layanan dengan menulis di buku keluhan penerima layanan yang sudah dipersiapkan di unit layanan 7. Melalui surat dengan alamat puskesmas Pagerwojo jln Raya Mulyosari Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung 8. Langsung melapor secara lisan B. Tanggapan/penanganan pengaduan diklarifikasi melalui : 1. Telephone. 2. Tertulis/surat bila alamat pengadu jelas. 3. Langsung kepada pelapor dengan lisan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gigi dan Mulut"