No. SK: 440/007/2022
Waktu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB
Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB
Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB
Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
3. Kotak kritik dan saran
4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto BaratMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store