Kefarmasian

No. SK: 440/007/2022

  1. Membawa resep dari unit pelayanan
  2. Membawa resep dan karcis pembayaran (bagi pasien umum)

  1. Pasien menumpuk resep di keranjang resep di loket farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas memeriksa dan menganalisis resep
  4. Petugas membuat etiket obat
  5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. Petugas mengecek ulang kesesuaian obat dengan resep
  7. Petugas memanggil pasien, mencocokan identitas kembali sesuai yang ada diresep
  8. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi pemakaian obat atau konseling kepada pasien

Waktu pelayanan obat jadi ≤ 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Senin - Kamis : pukul 08.00 s/d 14.15 WIB

Jumat : pukul 08.00 s/d 11.15 WIB

Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.45 WIB

Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

3.     Kotak kritik dan saran

4.Website, instagram, facebook Puskesmas Purwokerto Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store