PENERBITAN Akte Kelahiran

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau biang
  3. Mengisi formulir Permohonan Akte Kelahiran

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
  4. Petugas melakukan Identifikasi ke dalam database SIAK, apakah sudah memiliki NIK / belum
  5. Apabila belum memiliki NIK menyerahkan berkas permohonan kepada Kabid Dafduk untuk persetujuan NIK dan penerbitan KK
  6. Petugas entry melakukan input data, selanjutnya mengajukan sertifikasi TTE
  7. Pejabat verifikasi dan sertifikasi TTE Kutipan Akta Kelahiran
  8. Pemohon menerima kutipan akte kelahiran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE KELAHIRAN

email, kotak pengaduan, dan kontak WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN Akte Kelahiran"